Bawa 2 Kg Sabu dan 6000 Ekstasi, Seorang Teeduga Bandar Narkoba Ditangkap BNNP Sumbar di Payakumbuh

    Bawa 2 Kg Sabu dan 6000 Ekstasi, Seorang Teeduga Bandar Narkoba Ditangkap BNNP Sumbar di Payakumbuh

    PAYAKUMBUH -    Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Payakumbuh berhasil melakukan Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika antar Provinsi, Rabu malam, 24  Mei 2023, sekira pukul 23.50 WIB.

    Tim Bidang Pemberantasan BNNP  Sumatera Barat bersama Tim BNNK Payakumbuh mengamankan teeduga pelaku di Balai Rupih Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, pemuda berusia 21 tahun, berinisial DZ, yang berstatus Pelajar (Mahasiswa) di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat, warga Jorong Gajah Mati Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

    Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Rabu pagi (24/5) yang peroleh, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar bersama Tim BNNK Payakumbuh terkait pengiriman Narkotika yang diduga jenis Sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.

    Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Bidang pemberantasan BNNP Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kabid AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, MH, langsung menuju ke Payakumbuh dan koordinasi dengan BNNK Payakumbuh untuk melqkukan penyelidikan.

    Sekira pukul 20.30 Wib Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar bersama Tim BNNK Payakumbuh dibantu Polres Payakumbuh melakukan aksi upaya penangkapan ke titik yang diduga akan dilewati pelaku, hingga melihat akhienya melihat mobil target. Tim mengikuti mobil target di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Pati.

    Disaat dilakukan pencegatan, mobil target melarikan diri menuju Balai Rupih Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, mobil target menyangkut, dan tersangka melarikan diri keluar dari mobil, Usai dilakukan penyisiran sampai ke Simpang Parit, tersangka berhasil diamankan.

    Selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap kendaraan  R4 Mitsubishi merk Exvander bernomor Polisi BA 1989 XF yang digunakan Terduga Pelaku dan ditemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau, berat bruto. 2 kg serta satu paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening yang perkirakan berjumlah 6.000 butir.

    Menurut keterangan Kepala BNNP Sumbar, Brigjenpol Sukria Gaos, sebenarnya tersangka ada 3 orang, tetapi yang dua orang lainnya berhasil melarikan diri, dan jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang).

    Karena dua tersangka melarikan diri ke hutanm pencarian juga melibatkan penangkapan dibantu Tim Satwa K-9 Polda Sumbar, dengan menurunkan anjing pelacak untuk mengendus pelarian tersangka.

    Saat ini satu orang tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 2 Kg, satu paket besar diduga narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening yang perkirakan 6.000 butir, satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF beserta kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan atas nama Fajri Maulana Filiang, dan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam sudah diamankan di Mako BNNP Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.  (Amel)

    bandar narkoba 2 kg sabu dan 6000 ekstasi bnnp sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Rumahnya Tertimpa Pohon, Pj Wali Kota Payakumbuh...

    Artikel Berikutnya

    Rehab Rumah Bapak Khaidir, Pj. Walikota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

    Ikuti Kami